Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan

Dalam struktur pemerintahan Kota Semarang, setiap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Mari kita bahas lebih lanjut tupoksi dari masing-masing jabatan ini yang sudah diatur dalam Perwal 47 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan.