Syarat Pengajuan KTP
- Surat Pengantar RT RW Setempat
- Telah berusia 17 tahun. (KTP Baru)
- Fotokopi Akta Kelahiran (KTP Baru)
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal. (KTP Baru)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah. (KTP Baru)
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP
Sefruits Tips dan Proses Pembuatan KTP:
- Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.