Permohonan KK

Syarat yang diperlukan untuk pengajuan KK

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
  •  

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing