Pengajuan Pindah

STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)

Syarat Perpindahan Keluar Kota Semarang :

  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3.  
  4. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)

Syarat Kedatangan ke Kota Semarang :

  1. KTP Asli
  2. Surat Pindah dari Daerah Asal
  3. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
  4. ( apabila terdapat perubahan elemen data )
  5. ( apabila kontrak )
  6. ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )

Catatan: Setiap Pelayanan Di Kantor Kelurahan Mijen Wajib Melampirkan Surat Pengantar RT RW Setempat

PENGAJUAN PERMOHONAN BLANKO PINDAH DI KELURAHAN MIJEN DAPAT MENGISI FORMULIR DI BAWAH INI: