STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP)
Syarat Perpindahan Keluar Kota Semarang :
- KK Asli
- KTP Asli
- Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
Syarat Kedatangan ke Kota Semarang :
- KTP Asli
- Surat Pindah dari Daerah Asal
- Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
- ( apabila terdapat perubahan elemen data )
- ( apabila kontrak )
- ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Catatan: Setiap Pelayanan Di Kantor Kelurahan Mijen Wajib Melampirkan Surat Pengantar RT RW Setempat
PENGAJUAN PERMOHONAN BLANKO PINDAH DI KELURAHAN MIJEN DAPAT MENGISI FORMULIR DI BAWAH INI: