KIA atau Kartu Identitas Anak adalah dokumen kependudukan yang berisi data identitas anak usia 0-17 tahun. KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi atau legal yang dimiliki anakk-anak. KIA juga dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, perawatan kesehatan, perjalanan, dan lain-lain.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang. Untuk membuat KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- KTP-el Kedua Orang Tua/Wali
- Pas Foto Anak Berwarna
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KIA hilang)
- KIA lama (Untuk pengajuan KIA Perpanjangan / Rusak / Pindah Datang)
Proses pembuatan KIA di Kota Semarang dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, pemohon dapat mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image (.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan KARTU IDENTITAS ANAK. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal pengambilan KIA.
Secara offline, pemohon dapat datang langsung ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan. Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, kemudian memproses dan mencetak KIA. Pemohon akan menerima KIA pada hari yang sama.
Pembuatan KIA di Kota Semarang tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta uang atau imbalan lainnya, pemohon dapat melaporkannya ke pengaduan layanan Dispendukcapil Kota Semarang melalui website, telepon, WhatsApp, email, Instagram, atau Twitter.
Demikian informasi tentang KIA dan proses pembuatannya di Kota Semarang. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat KIA untuk anak Anda.
Untuk pengajuan KIA Online dengan klik link dibawah ini dengan pilih Kartu Identitas Anak
Taggar: #KIA #KartuIdentitasAnak #DisdukcapilSemarang #PelayananOnline #PelayananGratis